← Kembali ke Articles
10 min read

Pajak Marketplace 2026: Dampak Penting bagi Seller

pajak marketplace 2026
10 menit membaca
Share WA FB X

Pajak marketplace 2026 mulai menjadi perhatian penjual online setelah pemerintah menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace sejak 1 Oktober 2026. Kebijakan ini membuat penjual perlu lebih cermat memeriksa laporan transaksi, memahami perhitungan pajak, dan memastikan data perpajakan pada akun toko sudah sesuai.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut pajak, yaitu Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Tarif pemungutan yang ditetapkan adalah 0,5% dari peredaran bruto sesuai ketentuan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, ada hal penting yang perlu diketahui: tidak semua penjual otomatis dikenai pemungutan tersebut. Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian apabila memenuhi ketentuan dan menyampaikan surat pernyataan yang diperlukan.

Lantas, bagaimana dampak pajak marketplace 2026 terhadap keuntungan penjual? Apakah pajak ini merupakan biaya tambahan? Apa yang harus dilakukan oleh seller Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Pajak Marketplace 2026?

Pajak marketplace 2026 merujuk pada pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 atau PMK 37/2025. Dalam mekanisme ini, marketplace yang ditunjuk bertindak sebagai pihak yang memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pedagang yang memiliki kewajiban pajak perlu mengelola penyetoran pajaknya sesuai mekanisme perpajakan masing-masing. Melalui kebijakan ini, proses pemungutan untuk transaksi yang memenuhi ketentuan dilakukan oleh marketplace.

DJP menegaskan bahwa aturan tersebut bukan menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada.

Artinya, seller perlu memahami bahwa perubahan utama terletak pada cara pajak dipungut dan dikelola, bukan semata-mata munculnya jenis pungutan baru khusus untuk jualan online.

Informasi resmi mengenai kebijakan ini dapat dibaca melalui situs Direktorat Jenderal Pajak.

Mengapa Pajak Marketplace 2026 Mulai Diterapkan pada Oktober?

Pemerintah sebelumnya memberikan waktu penyesuaian untuk pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Setelah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara, DJP menetapkan pelaksanaannya mulai 1 Oktober 2026.

Keputusan tersebut diumumkan pada 1 Oktober 2026. Dengan demikian, seller tidak lagi sebaiknya menganggap kebijakan ini hanya sebagai rencana yang belum berjalan.

Pelaksanaan kebijakan melibatkan marketplace yang telah ditunjuk melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak tertanggal 24 September 2026.

Bagi penjual online, perkembangan ini penting karena perubahan mekanisme pemungutan dapat memengaruhi laporan transaksi dan pencatatan keuangan toko.

Seller perlu memeriksa pengumuman dari marketplace yang digunakan, terutama informasi tentang dokumen perpajakan, status pengecualian, dan bukti pemungutan pajak.

Berapa Tarif Pajak Marketplace 2026?

Tarif pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang ditunjuk adalah 0,5% dari peredaran bruto sesuai ketentuan perpajakan. Dasar perhitungannya tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh simulasi sederhana.

Misalnya, seorang seller memiliki peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan sebesar Rp10.000.000. Jika seluruh nilai tersebut memenuhi ketentuan perhitungan pajak dan seller tidak memperoleh pengecualian, ilustrasi pemungutannya adalah:

  • Peredaran bruto dalam simulasi: Rp10.000.000
  • Tarif pemungutan: 0,5%
  • Ilustrasi PPh Pasal 22: Rp50.000

Perhitungannya adalah Rp10.000.000 × 0,5% = Rp50.000.

Angka tersebut hanya ilustrasi untuk menjelaskan tarif. Perhitungan aktual harus mengikuti dasar peredaran bruto yang berlaku, penyesuaian yang diperbolehkan, status perpajakan seller, serta ketentuan pengecualian yang relevan.

Penting juga untuk membedakan pajak dengan biaya administrasi marketplace. Komisi penjualan, biaya layanan, biaya iklan, dan biaya operasional merupakan komponen berbeda yang harus diperiksa secara terpisah.

Apakah Semua Seller Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada Terkena Pajak?

Tidak semua seller otomatis dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Ada ketentuan pengecualian yang perlu diperhatikan, khususnya bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Namun, pengecualian tersebut tidak cukup hanya dengan menyatakan omzet masih di bawah batas. Penjual harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk menyampaikan surat pernyataan peredaran bruto melalui mekanisme yang disediakan marketplace.

Berikut penjelasan untuk beberapa kondisi seller.

1. Seller orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta

Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 apabila peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta dan surat pernyataan yang diwajibkan telah disampaikan sesuai aturan.

Bagi seller yang memenuhi kriteria ini, dokumen menjadi bagian penting dalam proses pengecualian.

Jika tidak menyampaikan dokumen yang diperlukan, seller berisiko tetap mengalami pemungutan sesuai mekanisme marketplace yang berlaku.

2. Seller orang pribadi dengan omzet lebih dari Rp500 juta

Apabila omzet seller orang pribadi yang memenuhi ketentuan telah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak, penjual perlu mengikuti ketentuan pelaporan dan pemungutan yang berlaku.

DJP memberikan petunjuk mengenai penyampaian surat pernyataan saat peredaran bruto melewati batas tersebut. Seller sebaiknya tidak menunggu hingga akhir tahun untuk memeriksa status omzetnya.

Pencatatan omzet secara berkala akan membantu penjual mengetahui kapan perlu memperbarui informasi perpajakan kepada marketplace.

3. Seller yang menggunakan identitas badan usaha

Penjual yang menggunakan identitas badan usaha, seperti PT atau CV, tidak dapat menggunakan pengecualian omzet Rp500 juta yang ditujukan bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan persyaratan tertentu.

Perlakuan pajaknya perlu mengikuti status dan ketentuan perpajakan badan usaha yang bersangkutan.

Karena itu, seller berbentuk badan usaha sebaiknya memeriksa data NPWP, identitas bisnis, dan dokumen perpajakannya agar sesuai dengan akun marketplace.

4. Seller yang memiliki Surat Keterangan Bebas

Dalam kondisi tertentu, seller dapat memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) atau dokumen pengecualian lain yang relevan sesuai ketentuan perpajakan.

Jika memiliki dokumen tersebut, penjual perlu memeriksa apakah dokumennya berlaku untuk kewajiban yang dimaksud dan bagaimana cara menyampaikannya melalui marketplace.

Jangan menganggap semua surat bebas pajak berlaku untuk setiap jenis pemungutan. Periksa masa berlaku dan ruang lingkup dokumen sebelum menggunakannya.

Panduan lengkap mengenai ketentuan tersebut tersedia di halaman resmi Pemungutan PPh oleh Marketplace.

Bagaimana Dampak Pajak Marketplace 2026 bagi Keuntungan Seller?

Dampak kebijakan terhadap keuangan toko dapat berbeda-beda. Hal tersebut bergantung pada omzet, status perpajakan, biaya operasional, serta apakah seller memperoleh pengecualian.

Ada beberapa hal yang sebaiknya dipahami oleh penjual online.

1. Dana yang diterima dari transaksi bisa berbeda

Ketika pemungutan pajak diterapkan pada transaksi yang memenuhi ketentuan, dana yang diterima seller dapat berkurang sebesar pajak yang dipungut dari transaksi tersebut.

Namun, pengurangan dana yang diterima tidak selalu berarti seluruh jumlah tersebut menjadi beban pajak final yang tidak dapat diperhitungkan kembali.

Perlakuan selanjutnya bergantung pada rezim perpajakan seller. Karena itu, seller perlu menyimpan bukti pemungutan dan mencocokkannya dengan catatan transaksi.

2. Perhitungan keuntungan harus lebih teliti

Seller yang hanya menghitung omzet tanpa memeriksa biaya dan pajak berisiko salah menilai keuntungan bisnis.

Sebagai contoh, penjualan Rp10 juta tidak sama dengan keuntungan Rp10 juta. Masih ada harga pokok barang, pengemasan, biaya layanan marketplace, promosi, retur, dan pengeluaran lain yang perlu diperhitungkan.

Pajak yang dipungut juga perlu dicatat sesuai perlakuan perpajakannya, bukan dicampur begitu saja dengan biaya operasional.

Dengan pencatatan yang rapi, seller dapat melihat kondisi keuangan toko secara lebih realistis.

3. Arus kas perlu dikelola dengan baik

Bagi usaha dengan modal berputar cepat, perbedaan dana yang diterima setelah pemungutan dapat memengaruhi perencanaan pembelian stok dan pembayaran pemasok.

Seller sebaiknya memiliki pencatatan kas masuk dan keluar, termasuk laporan penyelesaian pesanan serta bukti pajak yang tersedia di akun marketplace.

Perencanaan arus kas yang baik membantu penjual menentukan jumlah stok yang aman, menghindari kekurangan modal, dan mengatur pengeluaran promosi.

4. Harga produk perlu dievaluasi, bukan langsung dinaikkan

Sebagian seller mungkin mempertimbangkan kenaikan harga setelah mendengar informasi tentang pajak marketplace. Namun, menaikkan harga tanpa menghitung biaya secara keseluruhan dapat membuat produk menjadi kurang kompetitif.

Sebelum mengubah harga, hitung margin keuntungan, bandingkan harga pesaing, dan perhatikan daya beli pelanggan.

Pajak merupakan salah satu faktor dalam pengelolaan bisnis, tetapi keputusan harga tetap perlu mempertimbangkan kondisi pasar dan strategi penjualan.

Apakah PPh Marketplace 0,5% Merupakan Pajak Baru?

Menurut DJP, kebijakan ini bukan jenis pajak baru. PMK 37/2025 mengatur mekanisme pemungutan PPh melalui marketplace yang ditunjuk.

Perbedaan ini penting agar seller tidak salah memahami dampaknya.

Pajak yang dipungut marketplace perlu diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi masing-masing penjual. Dalam kondisi tertentu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat menjadi kredit pajak atau diperhitungkan sebagai pengurang PPh Final yang terutang, sesuai rezim perpajakan yang digunakan.

Dengan demikian, seller tidak seharusnya langsung menganggap bahwa seluruh pemungutan tersebut pasti menjadi pajak tambahan di luar kewajiban yang sudah ada. Sebaliknya, seller juga tidak boleh menganggap pemungutan tersebut otomatis menghapus seluruh kewajiban perpajakannya.

Status perpajakan, jenis penghasilan, dan ketentuan yang berlaku perlu diperiksa secara menyeluruh.

Jika seller memiliki beberapa sumber penghasilan atau menggunakan skema pajak yang berbeda, berkonsultasi dengan konsultan pajak atau petugas pajak dapat membantu menghindari kesalahan perhitungan.

Apa yang Harus Dilakukan Seller Setelah Pajak Marketplace Berlaku?

Agar lebih siap menghadapi perubahan ini, ada beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan penjual online.

1. Periksa data perpajakan pada akun seller

Pastikan identitas, NIK atau NPWP, dan alamat korespondensi yang tercantum di akun marketplace sesuai dengan data yang sebenarnya.

Data yang tidak cocok dapat menyulitkan proses administrasi dan verifikasi.

2. Periksa omzet secara keseluruhan

Seller perlu memantau peredaran bruto dalam tahun pajak berjalan, bukan hanya penjualan pada satu hari atau satu toko.

Jika memiliki beberapa toko atau akun marketplace, perhatikan ketentuan penghitungan omzet yang berlaku bagi wajib pajak yang bersangkutan.

Jangan langsung menyimpulkan bahwa setiap akun memiliki batas omzet terpisah. Status perpajakan dan omzet perlu diperiksa sesuai identitas wajib pajak dan ketentuan resmi.

3. Sampaikan dokumen yang diperlukan

Bagi seller yang memenuhi persyaratan pengecualian atau memiliki dokumen perpajakan yang relevan, ikuti prosedur penyampaian dokumen melalui marketplace.

Pastikan menggunakan format yang benar, data yang sesuai, dan kanal resmi yang disediakan.

4. Simpan bukti pemungutan pajak

Periksa apakah marketplace menyediakan bukti pemungutan atau invoice yang dipersamakan dengan bukti pemungutan sesuai ketentuan.

Simpan dokumen tersebut bersama laporan transaksi dan catatan keuangan bisnis. Dokumen ini dapat dibutuhkan ketika melakukan pencocokan data atau menyiapkan pelaporan pajak.

5. Buat laporan laba rugi sederhana

Catat omzet, harga pokok barang, biaya marketplace, biaya promosi, pengeluaran operasional, serta informasi pemungutan pajak secara terpisah.

Dengan laporan tersebut, seller dapat mengetahui produk mana yang paling menguntungkan dan bagian mana yang perlu diperbaiki.

6. Periksa informasi resmi secara berkala

Ketentuan perpajakan dan prosedur pada platform dapat memiliki petunjuk teknis tersendiri. Seller perlu mengikuti informasi resmi DJP dan marketplace yang digunakan.

Hindari mengandalkan pesan berantai yang tidak mencantumkan sumber jelas atau menawarkan bantuan dengan meminta kata sandi dan kode OTP.

Apakah Seller Harus Berhenti Berjualan di Marketplace?

Tidak. Kebijakan pemungutan pajak bukan alasan otomatis untuk meninggalkan marketplace.

Marketplace tetap dapat menjadi kanal penting untuk menjangkau pembeli, menampilkan katalog, mengelola pesanan, dan membangun reputasi toko.

Yang perlu dilakukan adalah menghitung kembali kondisi bisnis dan memastikan seluruh administrasi tertata.

Seller juga dapat mempertimbangkan kanal tambahan, seperti website toko sendiri, media sosial, atau katalog digital. Kanal tersebut bisa membantu membangun identitas merek dan hubungan dengan pelanggan.

Namun, website sendiri bukan berarti bebas dari kewajiban pajak. Perlakuan perpajakan tetap bergantung pada jenis transaksi, status wajib pajak, dan peraturan yang berlaku.

Strategi terbaik adalah membangun bisnis yang memiliki pencatatan rapi dan tidak bergantung sepenuhnya pada satu sumber penjualan.

Kesimpulan: Seller Perlu Memahami Pajak Marketplace 2026

Pajak marketplace 2026 mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026 melalui pemungutan PPh Pasal 22 oleh empat marketplace yang ditunjuk, yaitu Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Tarif pemungutan yang ditetapkan adalah 0,5% dari peredaran bruto sesuai ketentuan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Namun, tidak semua penjual otomatis dikenai pemungutan. Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian jika memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan yang diperlukan.

Dampaknya bagi seller bergantung pada omzet, status perpajakan, biaya operasional, dan cara pemungutan diterapkan. Karena itu, penjual sebaiknya memeriksa data akun, mencatat omzet, menyimpan bukti pemungutan, dan mengevaluasi keuntungan setiap produk.

Memahami pajak bukan hanya soal memenuhi kewajiban. Pencatatan yang benar juga membantu seller mengambil keputusan bisnis dengan lebih baik, menjaga arus kas, dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Sumber referensi resmi:

  1. Direktorat Jenderal Pajak – Pemungutan PPh Pasal 22 melalui Marketplace Mulai 1 Oktober 2026
  2. Direktorat Jenderal Pajak – Pemungutan PPh oleh Marketplace
  3. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan

Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi yang tersedia hingga 10 Oktober 2026. Untuk menentukan kewajiban pajak pribadi atau badan usaha, periksa aturan yang berlaku dan konsultasikan dengan petugas pajak apabila diperlukan.

FASHIONSTORE PRO

Siap Membangun Toko Online Profesional?

Gunakan FashionStore Pro untuk membangun toko online yang modern, profesional, dan siap digunakan untuk bisnis Anda.

EXPLORE PACKAGES →